Lokasi saat ini:BetFoodie Lidah Indonesia > Resep Pembaca
Baru tiga SPPG kantongi SLHS, Pemprov DIY ungkap kendalanya
BetFoodie Lidah Indonesia2025-11-12 01:07:27【Resep Pembaca】362 orang sudah membaca
PerkenalanSekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti. ANTARA/Luqman HakimMudah-mudahan dengan s

Mudah-mudahan dengan surat dari Kementerian Kesehatan ini memantapkan lagi teman-teman dari Dinas Kesehatan untuk memproses
Yogyakarta (ANTARA) - Sebanyak tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Minggu kemarin itu tiga, baru tiga, ya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Ni Made menyebut saat ini tercatat sekitar 165 SPPG yang terbentuk di DIY dari target sekitar 200-an.
Hambatan utama penerbitan SLHS berada pada penyesuaian aturan, kata dia, karena sempat ada perbedaan ketentuan mengenai kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam proses pengurusannya.
Menurut dia, Pemprov DIY telah meminta kejelasan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui surat yang ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: BGN: Baru10 SPPG di Lebak memiliki SLHS, ditunggu akhir November
Melalui pertemuan virtual, menurut Ni Made, Kemenkes RI kemudian menjelaskan bahwa SPPG bukan badan usaha sehingga ngak memerlukan NIB.
"Pada prinsipnya SPPG itu disamakan dengan bukan satu usaha, tapi layanan seperti puskesmas dan lain-lain, sehingga ngak perlu pakai NIB," ucap dia.
Menurut Ni Made, ketentuan tersebut telah ditegaskan melalui regulasi Kemenkes, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2025 yang menjadi dasar pemrosesan SLHS secara manual oleh Dinas Kesehatan di daerah.
"Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Permenkes tadi untuk proses melalui manual, melalui Dinkes. Jadi ngak lewat OSS (Online Single Submission) dan telah masuk dalam substansi Perpres MBG," ujarnya.
Dia berharap kepastian dari pemerintah pusat mengenai mekanisme perizinan tersebut dapat mempercepat pemrosesan SLHS bagi SPPG di DIY.
"Mudah-mudahan dengan surat dari Kementerian Kesehatan ini memantapkan lagi teman-teman dari Dinas Kesehatan untuk memproses," katanya.
Baca juga: Sembilan SPPG di Bangli Bali kantongi SLHS
Selain soal regulasi, lanjut Ni Made, Pemprov DIY juga memperhatikan aspek keamanan pangan menyusul adanya kasus keracunan pada pelaksanaan Program MBG di beberapa wilayah provinsi ini.
Dia menyebut pemda terus berkoordinasi dengan satgas kabupaten/kota untuk mencegah kejadian serupa.
Menurut dia, sebagian relawan di SPPG juga menangani proses penjamahan makanan, sehingga sertifikasi dan keberlanjutan tugas mereka perlu diperhatikan.
Setiap SPPG di DIY memiliki tiga tenaga tetap dan puluhan relawan harian untuk kegiatan di dapur atau sekitar 40 orang.
"Mereka itu relawan, dibayarnya per hari. Sekarang siapa yang menjamin ketika bicara penjamah makanan (harus) sertifikasi, kalau dia dikontrak sehari-sehari?" ujarnya.
Baca juga: BGN sebut 690 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi telah miliki SLHS
Suka(393)
Sebelumnya: Anggota DPR dukung perluasan MBG dengan pembenahan
Selanjutnya: CORE: Jelang Natal, pasokan
Artikel Terkait
- SD Negeri OO3 Penajam ajarkan kemandirian lewat program MBG
- KPK tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam OTT
- KKP: 41 UPI masuk "Yellow List" bisa ekspor ke AS secara bersyarat
- Menlu Belanda harap rencana Trump permudah akses bantuan ke Gaza
- Akademisi dukung keberlanjutan MBG demi generasi emas Indonesia
- PBB sebut bantuan ke Gaza masih terus dihalangi
- Rekomendasi tanaman hias daun lebar yang bikin rumah lebih hidup
- Sinergi ekonomi syariah menyukseskan Makan Bergizi Gratis
- Pemerintah perkuat tata kelola Program MBG lewat tim koordinasi khusus
- 368 siswa SDN 5 Mataram terima MBG
Resep Populer
Rekomendasi

BGN izinkan kembali operasional SPPG Sungai Lakam

Literasi bisnis dinilai penting tingkatkan daya saing pelaku ekraf

PBB dan mitranya tingkatkan respons pascagempa di Afghanistan

KKP: 41 UPI masuk "Yellow List" bisa ekspor ke AS secara bersyarat

Tinjau magang dengan Seskab, Menaker: Sarana link and match industri

Ini kronologi lengkap temuan

Ini kronologi lengkap temuan

Ini kronologi lengkap temuan